— JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap delapan orang yang tergabung dalam sindikat buzzer pembuat konten berita bohong di media sosial. Kelompok ini dilaporkan telah beraksi sejak tahun 2024 dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 220 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa nilai setiap proyek konten yang dibuat bervariasi. Penentuan harga tergantung pada interval waktu, isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan dalam pembuatan konten tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, petugas berhasil menyita uang tunai senilai Rp 220 juta yang diduga merupakan pembayaran dari pihak pemesan.

“Nilai per proyek yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali itu variatif, tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Iman menambahkan, uang tersebut merupakan hasil pembayaran proyek yang telah berlangsung sejak tahun 2024. “Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024,” tuturnya.

Usut Pihak Pemesan

Lebih lanjut, Iman menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dari pembayaran proyek yang dilakukan oleh tersangka. Polisi masih mendalami apakah ada penyalahgunaan keuangan negara yang terkait dengan kasus ini.

“Apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih dalam proses mengumpulkan seluruh konten yang diunggah oleh para tersangka yang berkaitan dengan perbuatan mereka. Polisi belum dapat memberikan rincian mengenai jenis konten tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.