Jurnal Indonesia — Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pendengung atau buzzer yang terorganisir dalam menyebarkan informasi tidak benar atau hoax di media sosial. Dalam operasi ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pembagian peran yang spesifik dalam setiap tahapan produksi konten negatif.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan peristiwa hukum yang ditangani Polda Metro Jaya. Tim Jatanras Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap sindikat propaganda digital yang terstruktur.
“Selanjutnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” ujar Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Kedelapan tersangka yang diamankan memiliki inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Masing-masing memiliki peran krusial dalam operasional sindikat tersebut. Peran tersebut meliputi:
- ADIK: Bertanggung jawab mengirim narasi konten dan melakukan briefing kepada anggota tim.
- BCK: Bertugas mengirimkan narasi konten yang telah disiapkan.
- AYV: Mengelola dan memegang kendali atas sejumlah akun media sosial yang digunakan.
- YAP: Berperan sebagai editor konten.
- YNI: Menyediakan jasa untuk mengakselerasi komentar yang bersifat mendukung konten yang disebarkan.
- MMA: Juga berperan sebagai editor konten.
- G: Bertugas menawarkan proyek-proyek penyebaran informasi.
- S: Menangani aspek desain grafis untuk konten.
Lebih lanjut, Kombes Iman menegaskan bahwa pihaknya juga tengah mengusut kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait aliran dana yang digunakan oleh para tersangka. Polisi masih mendalami apakah ada penyalahgunaan keuangan negara yang berkaitan dengan kasus ini.
“Kemudian, tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya,” tutur Iman.
Penyidik saat ini masih dalam proses pengumpulan konten-konten yang diunggah oleh para tersangka. Iman menyatakan bahwa detail mengenai jenis konten tersebut belum dapat diungkapkan karena masih dalam tahap penyidikan.
“Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri,” ungkapnya. Ia menambahkan, “Terkait dengan akun dan konten, saya kira itu termasuk dalam substansi penyidikan. Teman-teman sekalian, jadi kami masih terus melakukan pendalaman di dalam proses penyidikan tersebut.”
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.