— JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat buzzer yang diduga menyebarkan informasi bohong atau hoax sesuai pesanan melalui berbagai platform media sosial. Dalam operasi ini, sindikat tersebut dilaporkan menerima bayaran mencapai Rp 220 juta dari proyek penyebaran hoax.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka untuk mengidentifikasi pihak yang memesan jasa penyebaran hoax tersebut. Saat ini, polisi telah berhasil menangkap tersangka yang berperan sebagai perantara atau jembatan kepada pemesan utama.

“Kemudian tadi dipertanyakan untuk pemesanannya? Nah, dalam hal ini kami penyidik juga sedang melakukan peneluran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya,” jelas Kombes Iman, Selasa (28/7/2026).

Menurut Iman, sindikat ini memanfaatkan beragam platform media sosial untuk menyebarkan konten-konten hoax yang telah mereka siapkan. Platform yang digunakan antara lain X, Threads, Instagram, dan Facebook.

“Nah, itu semuanya digunakan oleh yang bersangkutan untuk mem-posting dari konten-konten yang mereka persiapkan tersebut,” imbuhnya.

Iman menambahkan bahwa besaran bayaran yang diterima para buzzer bervariasi, tergantung pada tingkat kesulitan proyek yang ditawarkan oleh pemesan. Faktor penentu meliputi interval waktu, isu yang diangkat, dan tingkat kerumitan konten.

“Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya,” lanjutnya.

Dari hasil penyitaan barang bukti, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah), yang diduga merupakan hasil dari proyek penyebaran hoax tersebut.

Peran Delapan Tersangka

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap delapan orang tersangka yang masing-masing berinisial AD, BC, AY, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat tersebut, meliputi pemegang atau pengelola akun media sosial, editor konten, penyedia jasa akselerasi komentar, penawaran proyek, hingga desainer grafis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengimbau masyarakat pengguna media sosial untuk lebih bijak dan mengedepankan etika dalam beraktivitas daring. Ia menekankan pentingnya saling menghormati, memanfaatkan media sosial untuk hal-hal positif dan bermanfaat, serta selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi.