— SERANG – Aparat kepolisian dari Polresta Serang Kota berhasil mengamankan sindikat pencurian rumah yang beraksi dengan modus mencongkel jendela. Dalam satu malam, komplotan ini berhasil membobol empat rumah di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, dengan membawa kabur uang tunai dan sejumlah ponsel.

Kejadian ini bermula ketika salah satu korban, berinisial DD, terbangun pada Kamis (10/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati ponsel serta uang tunainya telah hilang. Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela saat korban sedang tertidur lelap.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban DD, timnya segera melakukan penyelidikan mendalam. Hal ini mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku tidak hanya menyasar satu rumah. Tiga tetangga korban, yaitu SA, MH, dan MD, juga menjadi korban pembobolan dengan modus yang sama dan kehilangan barang serupa,” ungkap Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (30/7/2026).

Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, menambahkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026. Langkah awal polisi adalah melacak keberadaan barang bukti, yang kemudian mengarah pada pihak penadah.

“Kami berhasil mengamankan tersangka SM (26) dan DI (36) yang berperan sebagai penadah. Dari keterangan SM, diketahui bahwa ponsel hasil curian tersebut didapatkan dari saudara JL (38),” jelas Iptu Angga.

Dengan informasi tersebut, polisi segera meringkus JL yang merupakan eksekutor utama pembobolan rumah, serta IL yang bertugas menjemput JL usai melancarkan aksinya. JL telah mengakui seluruh perbuatannya.

Tersangka DI dan SM diketahui membantu menjual barang-barang hasil curian dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu per unit. Hingga kini, polisi masih dalam proses pencarian barang bukti berupa iPhone yang dilaporkan hilang.

Selain itu, polisi juga masih mengejar satu orang berinisial S yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kelompok penadah ini. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing. Pelaku pencurian disangkakan Pasal 477 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penadah barang curian dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.