Jurnal Indonesia — Tim gabungan Polresta Serang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah hukumnya. Satu pelaku berinisial MF (36) telah diamankan bersama dua rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sindikat ini diketahui telah berhasil menggondol 17 unit sepeda motor dari berbagai lokasi, dengan area operasi mencakup wilayah Tangerang hingga Serang sejak Januari 2026.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan salah satu aksi pencurian terjadi pada Rabu (22/7/2026) di Jalan Raya Serang-Cilegon, Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang. Korban kehilangan motor saat sedang berbelanja.
“Korban saat itu memarkirkan kendaraannya untuk berbelanja. Tidak berselang lama, motornya hilang. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota,” ujar Kombes Yudha Satria, Kamis (30/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kramatwatu segera melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku MF di kediamannya di Kampung Tegal, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Senin (27/7/2026).
Saat penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Markas Polresta Serang Kota.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Total barang bukti yang diamankan ada 6 unit sepeda motor,” kata Yudha.
Dari hasil pemeriksaan awal, MF mengakui bahwa ia tidak beraksi sendirian. Pihak kepolisian masih terus melakukan perburuan terhadap dua rekan pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.
Kendaraan hasil curian tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit. Kanit Reskrim Polresta Serang Kota, Ipda Andri Setiawan, menambahkan bahwa pelaku MF mengaku telah beraksi di 17 lokasi sejak awal tahun.
“Pelaku ini sudah beraksi di wilayah Kramatwatu, Taktakan, Kota Serang, hingga Tangerang. Tersangka MF sebelumnya juga pernah tersangkut kasus pidana pencurian berdasarkan putusan pengadilan yang kami pegang, namun untuk kasus spesifik curanmor, ia mengaku baru kali ini,” jelas Ipda Andri.
Atas perbuatannya, tersangka MF kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Serang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.