Jurnal Indonesia — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang secara ilegal mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Libya. Operasi yang telah berlangsung sejak 2023 ini diduga telah memberangkatkan ratusan warga negara Indonesia (WNI) ke negara tersebut.
Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan iming-iming gaji jutaan rupiah. Namun, kenyataan yang dihadapi para PMI adalah mereka justru dibawa ke Libya dan mengalami perbudakan.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini. Menteri P2MI Mukhtarudin menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi langkah krusial dalam memberikan perlindungan kepada PMI serta menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural.
Mukhtarudin menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Polri, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satgas TPPO, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan kepulangan PMI berinisial AJ yang sebelumnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Praktik TPPO ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro melakukan penyelidikan mendalam atas informasi mengenai pengiriman PMI nonprosedural ke Libya. Dalam penanganan awal, dua orang telah berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dua Tersangka Ditangkap dan Peran Mereka
Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang kini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka memberikan sejumlah uang kepada calon korban untuk memuluskan keberangkatan mereka.
Kedua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai R alias Ica dan DY, yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi perdagangan orang ini. Tersangka R alias Ica bertugas menyuruh Tersangka DY untuk mencari korban dan juga menyalurkan pembiayaan. Sementara itu, Tersangka DY secara aktif mencari dan merekrut para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Ratusan WNI Menjadi Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa sindikat ini telah berhasil memberangkatkan total 105 orang ke Libya. Rincian pemberangkatan tersebut terbagi dalam beberapa periode. Sebanyak 35 orang diberangkatkan antara Agustus 2023 hingga Juni 2024.
Selanjutnya, 50 orang diberangkatkan pada periode Juli 2024 hingga Maret 2025, di mana sembilan di antaranya telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir. Periode April 2025 hingga Mei 2026 melihat pemberangkatan 20 orang lagi, dengan lima orang di antaranya juga telah dipulangkan lebih awal.
Aliran Dana Mencapai Rp 11,6 Miliar
Penyidik mengungkap adanya aliran dana signifikan yang terkait dengan kegiatan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural ini, yang totalnya mencapai Rp 11,6 miliar dari transaksi rekening kedua tersangka. Rekening tersangka R alias Ica tercatat memiliki total transaksi Rp 9,9 miliar, sementara tersangka DY memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,7 miliar.
Dalam setiap keberangkatan, tersangka Ica diduga menerima dana operasional sebesar Rp 25 juta, yang kemungkinan berasal dari jaringan di Libya. Selain itu, Ica juga meraup keuntungan pribadi sebesar Rp 3-5 juta per orang yang berhasil diberangkatkan. Tersangka DY juga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2,5-3 juta per orang.
Janji Palsu dan Eksploitasi di Libya
Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta per bulan. Namun, mereka justru ditempatkan di Libya secara nonprosedural.
Setibanya di Libya, para korban mengalami eksploitasi yang parah, termasuk tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja yang sangat tinggi tanpa istirahat yang memadai.
Alasan Libya Menjadi Tujuan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa Libya dipilih karena jaringan yang terhubung dengan sindikat ini beroperasi di negara tersebut. Praktik perbudakan yang masih marak di Libya memudahkan agen untuk melakukan transaksi perdagangan orang.
Iman menambahkan bahwa begitu korban tiba di Libya, agen lokal akan menerima sejumlah uang sebagai pembayaran. Setelah itu, para korban dipekerjakan sesuai keinginan majikan mereka, yang menganggap korban telah ‘dibeli’ dan berhak mengeksploitasi mereka sesuka hati. Tim penyidik berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Libya dengan bantuan koordinasi dari Divhubinter Polri, KBRI, dan pihak Libya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.