— Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pembuat uang palsu senilai Rp 36 miliar yang beroperasi di wilayah Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan.

Penggrebekan yang dilakukan pada Jumat (21/8) malam ini berhasil mengamankan empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan ratusan ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit 2 Ekonomi Perbankan telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp 36 miliar,” ujar Victor kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Tiga tersangka berinisial N, S, dan D diamankan langsung di lokasi penggrebekan. Ketiganya berperan sebagai tim produksi uang palsu tersebut. “Berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial N, kemudian inisial S, dan juga inisial D. Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran sebagai perannya untuk memproduksi daripada uang palsu tersebut,” jelas Victor.

Pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan ketiga tersangka berhasil mengamankan tersangka keempat berinisial AB di wilayah PIK, Jakarta Utara. AB diketahui berperan sebagai pemberi order atau pemesan uang palsu tersebut. “Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Victor mengungkapkan bahwa dua dari empat tersangka, yaitu S dan D, merupakan residivis kasus serupa. Uang palsu yang dicetak ini rencananya akan diedarkan melalui dua pola distribusi yang berbeda. Pihak pemberi modal atau pemesan memiliki jaringan edar sendiri, sementara kelompok produsen yang merupakan residivis juga memiliki jaringan terpisah.

“Kemudian juga terkait pola distribusi, ini ada dua. Jadi yang pihak yang memberikan modal ini atau memberikan perintah ini dia punya tempat atau jaringan untuk mengedarkan. Sedangkan untuk kelompok yang tadi residivis yang melakukan produksi itu juga punya jaringan untuk mengedarkan. Jadi tidak hasil dari 360.000 lembar ini diarahkan kepada satu sumber, tetapi kepada dua sumber nantinya,” papar Victor.

Para tersangka diketahui tinggal secara tertutup di area gudang industri tersebut dan jarang meninggalkan lokasi. “Terkait dengan aktivitas yang mencurigakan, jadi memang yang bersangkutan ini jarang sekali keluar dari, ini areal pergudangan. Dan juga rekan-rekan media bisa lihat ini cukup luas dan cukup jauh juga untuk kita masuk. Memang mereka ini tinggal secara tertutup,” kata Victor.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah alat produksi uang palsu, termasuk mesin offset dan printer berkualitas tinggi, serta alat untuk mencetak benang pengaman. Victor menyatakan bahwa kualitas uang palsu yang dihasilkan termasuk kategori Grade A, karena dilengkapi dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.

“Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang,” sebut Victor. Ia menambahkan, “Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ. Kemudian juga kami bisa mengamankan alat pressing, kemudian alat berbentuk alat tinta untuk mencetak.”

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.