— Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pembuatan uang palsu dengan nilai mencapai Rp 36 miliar. Uang palsu tersebut dicetak dalam pecahan Rp 100.000 dan ditemukan di sebuah gudang di Kawasan Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB. Salah satu fakta mengejutkan adalah dua dari empat tersangka tersebut ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa jumlah uang palsu yang berhasil disita adalah sebanyak 360.000 lembar. “Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp 36 miliar,” ujar Victor dalam konferensi pers di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Penggrebekan yang dilakukan pada Jumat (21/8) malam pukul 22.00 WIB ini berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Victor merinci bahwa dua tersangka yang berstatus residivis adalah S dan D. “Inisialnya itu S sama D, yang D itu sudah dua kali, yang S itu baru sekali kasus yang sama,” ungkapnya.

Menurut Victor, uang palsu yang diproduksi oleh sindikat ini memiliki kualitas yang sangat baik, bahkan dikategorikan sebagai grade A. Uang tersebut dilengkapi dengan ciri-ciri yang menyerupai uang asli, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara. Hal ini menunjukkan keseriusan sindikat dalam menciptakan uang palsu yang sulit dibedakan dari aslinya.

Lebih lanjut, Victor menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi secara terorganisir dengan sistem jaringan yang kuat. Mereka saling bekerja sama untuk menginformasikan kegiatan pembuatan uang palsu, termasuk dalam proses perekrutan anggota baru. “Mereka ini namanya jaringan ya, jadi pada saat salah satunya, salah duanya itu keluar dari tahanan mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan apa atau pekerjaan apa yang sama yang bisa dibantu,” jelasnya.

Proses perekrutan anggota baru pun tidak dilakukan sembarangan. Para tersangka merekrut individu yang memiliki kemampuan khusus, terutama mereka yang pernah berstatus residivis atau memiliki keahlian dalam alat pencetak. “Jadi mereka melalui jaringan-jaringan juga menghubungi karena mereka juga tidak sembarang untuk melakukan rekrut. Dan juga yang punya kemampuan khusus terutama yang pernah residivis ataupun memang yang punya keahlian dalam alat mencetak,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.