— Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuatan uang kertas palsu senilai Rp 36 miliar di wilayah Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Uang palsu yang dicetak dalam pecahan Rp 100 ribu ini berjumlah 360.000 lembar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, Subdit Ekonomi dan Perbankan menemukan lembaran uang yang menyerupai uang kertas asli. “Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas,” ujar Budi kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Sabtu (22/8/2026).

Dalam operasi ini, empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut. “Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu,” imbuh Budi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menambahkan, penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut Victor, uang kertas palsu yang dicetak memiliki kualitas yang cukup tinggi. “Karena perlu kami sampaikan di sini, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” jelasnya.

Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk proses pembuktian lebih lanjut terkait kasus ini. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Di mana sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkas Victor.