Jurnal Indonesia — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap keuntungan yang diraup oleh empat tersangka sindikat pembuatan uang palsu senilai Rp 36 miliar di wilayah Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Menurut keterangan polisi, para tersangka mendapatkan keuntungan dengan rasio tiga banding satu, di mana tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu setara dengan satu lembar uang asli Rp 100 ribu.
“Jadi apa yang diharapkan daripada apa namanya yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi ya, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat. Perlu kami sampaikan di sini bahwa dari tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli ya, atau kita bilang 3 banding 1. Jadi itu yang diambil keuntungan dari situ,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Victor menambahkan bahwa pihaknya belum mendalami lebih lanjut apakah pembuatan uang palsu ini bertujuan untuk melemahkan nilai rupiah. Keempat tersangka dalam kasus ini diidentifikasi dengan inisial S, NC, D, dan AB.
“Bahwa untuk memproduksi itu ada keuntungan 1 banding 3. Jadi sementara itu baru keuntungan, saya belum bisa dalami ya apakah itu untuk melemahkan Rupiah dan segala tentunya akan berdampak ya kalau pihak kepolisian tidak melakukan upaya pencegahan atau mendiamkan atau tidak mengungkap ini,” jelasnya.
Tersangka S, NC, dan D berperan dalam proses produksi uang palsu, sementara tersangka AB diidentifikasi sebagai otak sindikat yang memberikan perintah untuk pembuatan uang palsu tersebut. AB telah menyiapkan sarana produksi sejak empat bulan lalu dan telah memberikan uang muka kepada para pekerja.
“Tentunya yang memberi order ini menjadi otak ya karena inisial AB pemberi order daripada tiga ini. Dia menyiapkan empat bulan yang lalu sarana-sarana yang ada, yang lain sudah diberikan DP untuk melakukan kegiatan produksi. Dan tentunya nanti akan ada hitungan setelah 360.000 lembar ini beredar akan ada hitungan khusus yang nanti kita akan dalami,” ungkap Victor.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap peran AB. Produksi uang palsu senilai Rp 36 miliar ini dilaporkan telah berlangsung sejak Maret 2026.
“Jadi yang pertama nanti kita akan kembangkan ya terkait dengan AB. Sementara ini keterangannya memang yang berdasarkan juga bukti-bukti permulaan yang ada, yang bersangkutan adalah yang mendanai, faundernya. Tapi nanti kita akan kembangkan, mungkin ada pihak-pihak lain,” katanya.
Peralatan percetakan yang digunakan oleh para tersangka diperkirakan bernilai Rp 1 miliar. Victor menyebutkan bahwa uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas grade A.
“Peralatan yang di dalam ini, sementara ini keterangan baru dari AB sebagai pihak yang memesan. Tapi nanti kami akan kembangkan pada pihak-pihak lain karena dari nilai aset sementara ini kurang lebih alat untuk memproduksi itu nilainya cukup besar, itu Rp 1 miliar untuk alat yang ada di dalam, total itu Rp 1 miliar yang kami lihat memang cukup besar,” terangnya.
Lebih lanjut, Victor mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan melalui dua jalur distribusi. Polisi juga mendapat informasi bahwa uang palsu ini akan didistribusikan ke salah satu bank swasta.
“Kemudian kami sampaikan juga ini akan kami mendapat informasi dari hasil penyelidikan kami akan dimasukkan atau didistribusikan kepada salah satu bank swasta. Nanti tentunya akan kami kembangkan. Jadi biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.