— Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak tegas sopir mobil Toyota Alphard yang menerobos zebra cross dan lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pengemudi tersebut telah dikenakan sanksi tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyatakan bahwa penindakan dilakukan dengan tilang. Pengemudi dikenai sanksi berdasarkan dua pasal pelanggaran yang dilakukannya, yaitu menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.

“STNK asli ada, hanya pelat palsu (tidak sesuai peruntukannya),” jelas Ojo. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi Alphard serta melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan tersebut. Mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B-97-EL diamankan untuk pengecekan fisik, sementara pelat nomor D-1828-XHQ yang tidak sesuai dengan kendaraan turut diamankan.

Insiden penerobosan lampu merah di zebra cross Bundaran HI ini sebelumnya viral setelah pengemudi Alphard terlibat percekcokan dengan seorang sekuriti bernama Fiktor Harefa yang sedang bertugas. Peristiwa tersebut akhirnya dimediasi oleh Polsek Metro Menteng, yang berujung pada perdamaian antara kedua belah pihak.

Satpam Fiktor Harefa (27) dan sopir mobil Toyota Alphard sepakat untuk berdamai setelah mediasi yang difasilitasi Polsek Metro Menteng. Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu mengonfirmasi bahwa kedua pihak telah mencapai kesepakatan kekeluargaan. “Telah dilaksanakan upaya atau mediasi antara pihak pengendara dan Saudara Fiktor dari pihak keamanan. Dan yang mana telah disepakati bahwa persoalan perselisihan antara pengemudi dan saudara Fiktor diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan dan saling memaafkan,” kata Braiel.

Meskipun telah berdamai, proses penindakan lalu lintas terkait pelanggaran menerobos lampu merah dan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan tetap dijalani oleh sopir Alphard beserta kedua penumpangnya. Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, menjelaskan bahwa kliennya ingin kasus tersebut segera selesai agar dapat kembali bekerja seperti biasa. Pihak pengemudi Alphard juga menyatakan akan menyelesaikan urusan internal mereka.

Wiradarma menambahkan, kedua belah pihak telah menerima hasil mediasi dan mengakui adanya kesalahan serta keaoganan yang terjadi secara spontan. “Jadi kepada teman-teman, itu yang terjadi hari ini,” ujarnya, menegaskan bahwa peristiwa tersebut kini telah dianggap berlalu oleh kliennya.