Jurnal Indonesia — Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu terduga yang turut diamankan adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang diketahui menjabat sebagai staf administrasi di KPK dan merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut pada Kamis (30/7/2026) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” ujar Budi.
Budi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang kuat. “Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” ungkapnya.
Keempat orang yang ditahan dalam OTT ini adalah:
- Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
- Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati
- Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK
Anom Widiyantoro terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol saat turun dari ruang pemeriksaan pada Kamis (30/7) pukul 08.34 WIB.
Dalam operasi tangkap tangan ini, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar. “Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” jelas Budi Prasetyo pada Rabu (29/7).
OTT terhadap Bupati Pemalang ini diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Anom terkait proyek. Selain itu, operasi ini juga diduga terkait dengan praktik jual beli jabatan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.