Jurnal Indonesia — Setya Budi Dias Oktavianto, seorang staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri, terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Benang merah kasus pemerasan ini ternyata melibatkan peran ayah Setya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Setya Budi merupakan staf administrasi yang bertugas atas perbantuan dari instansi kepolisian. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara oleh KPK dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan terbuka untuk setiap tahapan hukum.
Kasus ini terungkap lantaran adanya kebocoran informasi perkara di KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Setya memberikan informasi perkara kepada ayahnya, Lilik Budi. Informasi tersebut kemudian digunakan Lilik untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” ujar Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Informasi yang dibocorkan Setya kepada Lilik berkaitan dengan urusan suap proyek dan jabatan, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan KPK. “Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan,” kata Taufik.
Akibat pemerasan yang dilakukan Lilik, Anom kemudian memeras bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA), untuk mengurus perkara tersebut. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 1,2 miliar disetorkan kepada Lilik, meskipun awalnya Lilik meminta Rp 2 miliar.
“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” sebutnya.
Taufik menambahkan bahwa Lilik memanfaatkan anaknya yang memiliki akses informasi di KPK. Lilik, yang berlatar belakang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), diduga menggunakan posisi anaknya untuk memperoleh informasi penanganan perkara di KPK.
Proses pemerasan ini berawal dari Setya yang membocorkan informasi pengusutan perkara di KPK kepada ayahnya. “Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Achmad Taufik Husein.
Lilik kemudian menggunakan informasi tersebut untuk mengiming-imingi Anom, dengan mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Lilik juga menunjukkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang.
KPK menegaskan bahwa oknum pegawainya akan diproses secara pidana. Selain itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan dilibatkan untuk sanksi etik. “Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku,” ujar Taufik.
Mengenai aliran uang, KPK menyebutkan Setya kerap menerima aliran uang dari ayahnya. “Bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya,” kata Achmad Taufik Husein.
Namun, untuk kasus Bupati Pemalang, belum ada pembagian uang dari Lilik kepada Setya. Bukti aliran uang tersebut ditemukan dari sejumlah barang bukti elektronik yang diamankan KPK. “Tapi, khusus yang tadi, yang kemarin kita amankan itu kan Rp 1,2 M kan masih full dalam tas warna biru tadi, dan kita sedang di lapangan itu diamankan, jadi belum sempat dibagi,” tuturnya.
KPK masih mendalami apakah ada pengurusan perkara lain yang dilakukan oleh Setya. Ke depannya, Taufik memastikan KPK akan mengevaluasi sistem untuk mencegah kebocoran dokumen kembali. “Apakah nanti itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain ya itu kan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan ya,” sebutnya.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi bahan introspeksi bagi lembaganya agar kejadian serupa tidak terulang. “Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali,” kata Setyo.
Setyo menambahkan bahwa kasus ini berdampak pada moral dan kinerja internal KPK. Pihaknya akan melakukan evaluasi dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan pegawai tersebut. “Permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban,” ucapnya.
Sebagai langkah perbaikan, KPK akan memperketat sistem pengamanan dokumen dan informasi, terutama dalam proses distribusi dokumen dari penyelidik hingga ke pimpinan. Akses terhadap dokumen akan dibatasi hanya untuk pihak yang berkepentingan. “Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu,” ucapnya.
Selain itu, KPK akan menerapkan sistem pencatatan atau log akses terhadap dokumen, termasuk siapa yang membuka dokumen, kapan diakses, dan berapa lama dokumen tersebut dibuka. “Kalaupun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ,” tuturnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.