— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf khusus (stafsus) Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang bernama Andi Saiful Haq. Pemanggilan ini terkait dengan adanya pengembalian amplop yang diduga berisi dolar Singapura dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang ditujukan untuk Menteri Kehutanan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi pemanggilan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASH, stafsus Menhut Kementerian Kehutanan,” kata Budi kepada wartawan pada Jumat (21/8/2026).

Hingga sore hari, Andi Saiful Haq, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PSI, belum memenuhi panggilan KPK. Pihak Andi juga belum memberikan konfirmasi mengenai kehadirannya.

“Sampai saat ini saksi belum hadir, penyidik juga belum menerima konfirmasinya, kami masih tunggu,” ujar Budi.

Kasus ini berawal dari temuan KPK bahwa Bupati Suhardiman diduga meminta uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani. Dana tersebut rencananya digunakan untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Uang itu kemudian dikonversi ke dalam dolar Singapura dan diberikan kepada Menteri Kehutanan saat audiensi dengan Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui adanya amplop tersebut. Ia menyatakan bahwa amplop itu ditinggalkan di kantornya dalam keadaan tertutup map. “Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.

Proses pengembalian amplop tersebut disebut dilakukan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Belakangan, pada 3 Juli 2026, Menteri Kehutanan melaporkan pengembalian amplop tersebut ke KPK sebagai bentuk kepatuhan pelaporan gratifikasi. Namun, KPK menolak laporan itu karena dianggap sudah masuk dalam ranah penyidikan.

Amplop tersebut ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. KPK belum memberikan penjelasan terperinci mengenai bagaimana amplop itu bisa berada di tangan Juprizal.

Mengenai isi amplop, KPK menemukan bahwa jumlahnya adalah 12.000 dolar Singapura, berbeda dari keterangan para petani yang menyebutkan 14.000 dolar Singapura. Sisa 2.000 dolar Singapura yang diyakini seharusnya ada dalam amplop tersebut masih dalam proses penelusuran oleh KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan masih banyak hal yang perlu didalami oleh penyidik. “Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop,” jelasnya.

Perkara Bupati Kuansing

Bupati Suhardiman Amby sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Ia diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). KPK juga mengungkap bahwa Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Bupati sebelumnya, Andi Putra, terkena OTT pada tahun 2021.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
  2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
  3. Ardiles selaku Dirut PT MIC

KPK menduga Suhardiman juga menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk pengurusan alih fungsi hutan. Izin alih fungsi kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan, sementara Pemerintah Daerah memiliki kewenangan pada rekomendasi teknis.