— Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tanah ulayat milik masyarakat adat tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak, terutama untuk kepentingan investasi atau proyek strategis nasional (PSN).

Penegasan ini disampaikan Bima Arya dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026), yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap kepentingan masyarakat hukum adat.

“Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam perspektif pembinaan pemerintahan daerah dan perlindungan kepentingan masyarakat hukum adat, bahwa tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak, hanya karena ada kepentingan investasi atau juga proyek strategis nasional,” ujar Bima dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Bima Arya menekankan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tidak dibenarkan melakukan pengalihfungsian tanah ulayat secara sepihak. Hal ini terkait dengan hak-hak masyarakat hukum adat yang harus dilindungi.

“Kami memandang bahwa Pemda tidak dibenarkan, kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Baik untuk investasi, maupun untuk pembangunan proyek strategis nasional,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bima Arya juga menyinggung pentingnya integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mencegah terjadinya izin ganda. Penyusunan RTRW, menurutnya, harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

“Tata ruang, RTRW daerah, ya. Jadi setelah integrasi dalam draf Ranperda RTRW, Kemendagri bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui forum lintas sektor, serta pada kegiatan evaluasi raperda, memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota,” jelas Bima Arya.

Ia menambahkan bahwa integrasi dengan RTRW, data pertanahan, kawasan hutan, dan data perizinan dilakukan melalui koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian atau lembaga sesuai kewenangannya masing-masing.

Bima Arya juga mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) untuk mendorong tertibnya administrasi, termasuk di bidang pertanahan. Saat ini, sudah ada 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa yang telah menggunakan SIPADES.

“SIPADES ini pada intinya adalah instrumen digital yang digunakan untuk membantu pemerintahan desa dalam melakukan penatausahaan dan pengelolaan aset desa secara lebih sistematis dibandingkan dengan pola-pola manual, administrasi manual yang selama ini digunakan,” imbuhnya.