— Jakarta – Tiga korporasi yang terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Masing-masing korporasi dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, ketiganya juga dihukum untuk membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp 364.221.571.600 atau sekitar Rp 364,2 miliar.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Suwandi pada Kamis, 10 September 2026. Tiga korporasi yang dimaksud adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI). Hakim menyatakan ketiga korporasi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Rincian Vonis Tiga Korporasi TaniHub

Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing korporasi:

  • PT Tani Group Indonesia (PT TGI): Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 23.094.000.000 (Rp 23,094 miliar).
  • PT Tani Hub Indonesia (PT THI): Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 263.906.571.600 (Rp 263,9 miliar).
  • PT Tani Supply Indonesia (PT TSI): Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 77.221.000.000 (Rp 77,2 miliar).

Tuntutan Jaksa Serupa dengan Vonis

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini diketahui tidak berbeda jauh dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026, jaksa telah menyampaikan tuntutan mereka:

  • PT Tani Group Indonesia (PT TGI): Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 23.094.600.000 (Rp 23,094 miliar).
  • PT Tani Hub Indonesia (PT THI): Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 261.520.682.144 (Rp 261,5 miliar).
  • PT Tani Supply Indonesia (PT TSI): Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 75.288.453.164 (Rp 75,2 miliar).