— Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul mengungkapkan adanya pergeseran modus kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini semakin merambah ke ranah digital. Para pelaku kejahatan memanfaatkan platform digital seperti iklan pekerjaan dan tawaran pinjaman untuk menjerat korban.

Gus Ipul menjelaskan bahwa metode perekrutan korban tidak lagi hanya melalui pertemuan langsung atau dokumen palsu. Kini, pelaku dapat memulai aksinya dari layar telepon genggam, mulai dari iklan pekerjaan, pesan singkat, tawaran pinjaman, hingga membangun hubungan personal yang berujung pada eksploitasi seksual dan kejahatan digital lintas negara.

“Dulu korban mungkin dijerat melalui pertemuan langsung dan dokumen palsu. Sekarang jerat dapat dimulai dari layar telepon melalui iklan pekerjaan, pesan singkat, pinjaman, hubungan personal hingga perekrutan untuk eksploitasi seksual dan kejahatan digital lintas negara,” ujar Gus Ipul saat penandatanganan nota kesepahaman dengan Jaringan Nasional Anti TPPO (Jarnas TPPO) di Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Menurut Gus Ipul, penyebaran informasi dan cara pelaku mengamankan targetnya berlangsung sangat cepat melalui media sosial. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya hukum dan sistem perlindungan korban untuk tidak berjalan lebih lambat dari modus operandi pelaku.

“Oleh karena itu hukum dan sistem perlindungan kita tidak boleh berjalan lebih lambat,” tegasnya.

Di sisi lain, Kementerian Sosial menyatakan kesiapannya untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi para pekerja migran yang mengalami permasalahan atau menjadi korban perdagangan orang. Hal ini merupakan bagian dari kerja sama dengan Jarnas TPPO.

“Saat ini Kementerian Sosial didukung oleh 1 RPTC dan 32 sentra, yaitu sentra terpadu di berbagai wilayah di indonesia. Yang mudah-mudahan ini nanti menjadi bagian dari MOU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul menerangkan bahwa sentra-sentra rehabilitasi tersebut telah beroperasi sejak lama, bahkan sejak tahun 2011, untuk menangani korban perdagangan orang. Selama periode 2011 hingga 2026, Kementerian Sosial telah berhasil menangani lebih dari 128.000 korban perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah melalui Ruang Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta sentra-sentra yang dimiliki.

Khusus untuk periode Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 3.212 orang telah masuk dalam daftar rehabilitasi di layanan sosial milik Kemensos, dengan mayoritas adalah pekerja migran yang menghadapi masalah.

“Ya, yang pertama tentu kita ada layanan psikososial ya, pemulihan ya secara psikis maupun juga kalau ada tentu secara fisik. Jadi ada pemulihan-pemulihan yang kita terus lakukan secara bertahap. Yang kedua ada pemberdayaan di sana. Secara umum itu sudah kembali ke keluarga masing-masing,” ungkapnya.