Jurnal Indonesia — TANGERANG SELATAN – Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan gugurnya prajurit TNI, Prada Arif Budi Sampurna. Seluruh tersangka kini telah berhasil diamankan oleh petugas.
“Saat ini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, pada Senin (27/7/2026). Ketujuh tersangka tersebut memiliki inisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Keempat tersangka pertama berhasil ditangkap oleh tim gabungan dalam kurun waktu 1×24 jam setelah insiden pengeroyokan maut tersebut terjadi.
Peristiwa tragis ini berlangsung di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepat di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (19/7). Tiga tersangka tambahan berhasil diringkus pada Selasa (21/7).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, para tersangka memiliki peran yang beragam dalam aksi keji tersebut. Peran tersebut meliputi mengejar korban, melakukan pengeroyokan, mengambil telepon genggam milik korban, hingga melakukan penusukan.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini turut dihadiri oleh pejabat penting dari berbagai instansi, termasuk Kasi Intel Korem 052/Wijayakrama Kolonel Inf. Muhammad Zia Ulhaq, Danden Inteldam XVII/Cendrawasih Letkol Inf. Nasser Al Khaled, Dandenpom Jaya 1/Tangerang Mayor Cpm Dio Muhammad Putra Utama, serta Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Hifni. Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Sinergi antara Polri, TNI, dan Kejaksaan akan terus diperkuat guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat dapat terwujud,” tegasnya. Pihak kepolisian juga menunjukkan barang bukti senjata tajam yang terkait dengan kasus pengeroyokan tersebut.
Dugaan awal, insiden ini dipicu oleh perselisihan paham antara Prada Arif Budi Sampurna dengan para pelaku. “Insiden awal kejadian tersebut diduga akibat perselisihan salah paham di salah satu tempat makan yang kemudian menyebabkan aksi pengeroyokan disertai penusukan dari suatu kelompok masyarakat terhadap (alm) Prada ABS,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, pada Rabu (22/7).
Prada Arif merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang ditugaskan untuk membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cen di Jakarta. Jasad korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB. Saat ditemukan oleh saksi, terdapat kartu tanda anggota (KTA) militer milik korban, yang kemudian dilaporkan kepada Babinsa dan Babinkamtibmas setempat.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.