Jurnal Indonesia — Bitung – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan dokumen penegasan status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada tujuh warga keturunan Filipina yang berdomisili di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Penyerahan dokumen ini disambut haru dan syukur oleh para penerima yang kini status kewarganegaraannya telah memiliki kepastian hukum.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menyatakan bahwa penegasan status kewarganegaraan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kewarganegaraan yang kerap terjadi di wilayah perbatasan. Menurutnya, kepastian hukum ini sangat krusial.
“Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ujar Widodo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (28/7/2026).
Salah seorang penerima, Cherry Mae Nunez Ensoy, tidak dapat menahan air mata haru saat dokumen tersebut diserahkan langsung ke tangannya. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas pengakuan resmi sebagai warga negara Indonesia.
Hal senada diungkapkan oleh Rosalinda Kahal Takabel, salah satu penerima lainnya. Ia mengaku lega karena kini anaknya dapat mengakses pendidikan tanpa terhalang status kewarganegaraan yang sebelumnya tidak jelas.
Selain Cherry dan Rosalinda, Ditjen AHU juga telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status WNI kepada lima warga keturunan Filipina lainnya (Persons of Filipino Descent/PFDs) yang telah lama menetap di Kota Bitung. Dengan demikian, total penerima SK pada penyerahan tersebut berjumlah tujuh orang.
Melalui program penegasan kewarganegaraan ini, pemerintah berharap seluruh warga dapat menikmati akses penuh terhadap hak-hak dasar mereka. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Ditjen AHU bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, serta koordinasi dengan Imigrasi Kota Bitung dan pemerintah daerah setempat.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan harapannya agar program ‘PASTI Ada Solusi’ dapat memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh WNI yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Model penanganan serupa juga telah diterapkan di berbagai wilayah perbatasan lain, termasuk perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Kemenkumham menegaskan bahwa setiap individu yang tinggal di Indonesia wajib memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari upaya perlindungan hak dasar warga negara. Proses penegasan status WNI ini dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, selektivitas, melalui verifikasi yang ketat, dan seluruhnya dilakukan secara gratis.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.