Jurnal Indonesia — Sebanyak delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2014-2015 dituntut hukuman penjara antara 8,5 hingga 13 tahun. Jaksa penuntut umum juga mengajukan tuntutan denda dan pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (21/8/2026). Kedelapan terdakwa tersebut adalah:
- Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017, Andi Maulana Adjie.
- Mantan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016, Intan Apriadi.
- Mantan Kepala Departemen Syariah 1 LPEI periode 2017-2018, Gamaginta.
- Mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 LPEI periode 2011-2016, Komaruzzaman.
- Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond (LR).
- Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI periode 2009-2018, Dwi Wahyudi.
- Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi.
- Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit.
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan mereka dinilai menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas korupsi, dan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana.
Kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa dikategorikan sebagai yang paling berat, yaitu di atas Rp 100 miliar. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini merupakan perkara yang berbeda dari yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rincian Tuntutan untuk Setiap Terdakwa
Berikut adalah rincian tuntutan pidana yang diajukan jaksa:
- Andi Maulana Adjie: 8,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Intan Apriadi: 8,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Gamaginta: 8,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Komaruzzaman: 8,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Liu Raymond: 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 646.350.628.200 (Rp 646,3 miliar) subsider 6,5 tahun kurungan.
- Dwi Wahyudi: 8,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Ryan Wahyudi: 8,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Handoko Limaho: 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 346.470.000.000 (Rp 346,4 miliar) subsider 5,5 tahun kurungan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendakwa delapan orang terlibat dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor oleh LPEI pada 2014-2015, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 992,8 miliar. Jaksa menyatakan bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp 992.820.628.200, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para terdakwa diduga melakukan korupsi terkait fasilitas kredit yang diberikan LPEI kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit pada periode 2015-2023. Pemberian kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh para debitur. Jaksa mengungkapkan bahwa LPEI telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan PT PAS meskipun mengetahui perusahaan tersebut tidak layak mendapatkan kredit.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa direksi LPEI saat itu tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan oleh PT Tebo Indah dan PT PAS. Pihak jaksa berencana mengajukan barang bukti berupa keterangan dari 112 orang saksi, tiga orang ahli, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, serta bukti-bukti lainnya dalam persidangan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.