Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai Rp 665 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Universitas Soedirman (Unsoed). Uang tersebut ditemukan dalam sebuah kresek di ruangan Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
Penemuan uang ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026) malam, KPK menampilkan video barang bukti dari OTT tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang senilai Rp 665 juta tersebut diamankan dari Eko Sumanto di ruangannya. Dari video yang dirilis, terlihat Eko membuka laci meja yang terkunci dan mengeluarkan sebuah goodie bag biru. Di dalamnya terdapat kresek hitam yang berisi uang.
Penyidik KPK kemudian meminta Eko mengeluarkan seluruh isi laci. Dalam kresek hitam yang berada di dalam goodie bag biru itu, ditemukan uang yang jumlahnya sudah dituliskan, salah satunya tertera Rp 100 juta. Terdapat pula goodie bag putih yang juga berisi kresek hitam berisi gepokan uang pecahan Rp 100 ribu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Dugaan tindak pidana korupsi ini meliputi pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK mengidentifikasi tiga klaster dalam kasus ini. Klaster pertama terkait pemerasan sebesar Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa agar bisa masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. Klaster kedua adalah penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.
Selanjutnya, klaster ketiga berkaitan dengan pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru yang diduga atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan bahwa total uang yang berhasil dikumpulkan oleh para pengepul dalam kasus ini mencapai Rp 1,12 miliar.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.