Jurnal Indonesia — Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) angkat bicara terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo. Juru bicara Unsoed, Edi Santoso, mengonfirmasi bahwa satu mahasiswa yang terkait dengan kasus tersebut batal diterima di Unsoed.
“Kalau yang kemarin menjadi objek penyidikan KPK, mahasiswa tidak jadi masuk,” ujar Edi Santoso saat dihubungi pada Minggu (23/8/2026). Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada satu orang tua atau mahasiswa yang menjadi objek penyidikan.
Edi menjelaskan bahwa Unsoed memiliki tiga jalur penerimaan mahasiswa baru: Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang berbasis tes, dan Seleksi Program Masuk Bersama (SPMB) jalur mandiri atau seleksi lokal.
Ia merinci kuota Fakultas Kedokteran secara keseluruhan adalah 245 orang. Untuk jalur mandiri, kuota yang dialokasikan adalah 30% dari jumlah keseluruhan, yaitu sebanyak 73 orang. “Kemarin itu dari KPK menjelaskan dari kursi 245 itu 73 itu, kalau yang ditangkap publik kan dijual ya. Tapi gini, 73 kursi itu adalah kuota semua untuk jalur mandiri,” jelasnya.
Edi menambahkan bahwa tidak mungkin seluruh 73 kursi tersebut merupakan titipan. Ia menduga, yang dimaksud oleh KPK adalah kursi yang berpotensi untuk dijual atau disalahgunakan. “Rasanya nggak mungkin ya 73 itu titipan semua. Apalagi terus terang itu suatu hal yang mustahil hanya karena ada standar ada passing grade. Mungkin yang dimaksud oleh KPK itu yang potensi, yang berpotensi dijual, berpotensi disalahgunakan. Saya kira itu mungkin maksudnya,” tuturnya.
Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Jadi Tersangka Suap
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru. Keduanya diduga menerima total Rp 1,12 miliar dari para calon mahasiswa baru.
Selain Rektor dan Wakil Rektor, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan, pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah ini dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Meskipun telah mematok harga, para calon mahasiswa baru tersebut tidak diberi kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri. Akibatnya, orang tua calon mahasiswa baru meminta pengembalian uang. Namun, permintaan ini tidak dapat dipenuhi karena uang tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi. Norman kemudian meminjam uang kepada Mulyono, keponakan Sodiq, untuk mengembalikan uang para orang tua.
“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” kata Taufik.
Paket pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono, yang kemudian pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta yang dimaksud. Taufik juga mengungkapkan, pada periode 2025-2026, Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain senilai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
Selain itu, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, atas sepengetahuan Sodiq, berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed. “Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tutur Taufik.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026),” lanjutnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.