Jurnal Indonesia — JAKARTA – Sebuah tayangan tidak pantas berupa konten pornografi sempat muncul di videotron milik Pemerintah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, pada Senin (27/7) pukul 13.04 WIB. Kejadian yang terjadi di Bundaran Nanga Pinoh ini sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Joko Wahyono, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh masyarakat. Ia menegaskan bahwa tayangan tersebut sama sekali tidak direncanakan, diproduksi, maupun disetujui oleh Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Plh. Sekretaris Daerah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi atas munculnya tayangan yang tidak pantas di videotron. Tayangan tersebut sama sekali bukan merupakan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi maupun disetujui oleh Pemerintah Daerah,” ujar Joko dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2026).
Joko menduga bahwa akun atau sistem pengelolaan videotron tersebut telah diakses secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menyebabkan munculnya konten yang tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
“Berdasarkan penelusuran awal, terdapat indikasi bahwa akun atau sistem pengelolaan videotron telah diakses secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan munculnya tayangan yang tidak sesuai dengan norma, etika serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Mengetahui kejadian tersebut, Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika segera bertindak cepat. Langkah yang diambil meliputi penghentian penayangan, pengamanan akses pengelolaan, pemeriksaan sistem, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk investigasi lebih lanjut.
Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Pemkab Melawi berkomitmen untuk meningkatkan keamanan sistem. Pemda juga berjanji akan terus memberikan layanan informasi publik yang aman, berkualitas, dan bertanggung jawab. Setiap penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Joko mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman atau tangkapan layar dari tayangan tersebut. Ia juga meminta publik untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menunggu informasi resmi dari kanal komunikasi Pemerintah Daerah.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan rekaman maupun tangkapan layar dari tayangan tersebut serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah,” tutupnya.
Pemkab Melawi kembali menegaskan permohonan maafnya dan menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh serta penguatan sistem keamanan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.