— Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya mewujudkan ekosistem perlindungan anak yang menyeluruh dan berkelanjutan sebagai prioritas utama. Langkah ini krusial sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

“Gelombang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus berulang hingga menggerus nilai-nilai kemanusiaan. Saatnya kita bergerak bersama untuk mencegahnya, serta membangun sistem perlindungan anak menyeluruh demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” kata Lestari dalam keterangannya, Sabtu (24/7/2026).

Menurut Lestari, sejumlah kasus kekerasan seksual yang terungkap, seperti inses ayah terhadap anak kandung, predator di lingkungan pesantren, hingga pencabulan anak yatim piatu oleh oknum guru, merupakan alarm keras. Hal ini menunjukkan ancaman kekerasan seksual terhadap anak sudah mencapai taraf darurat.

Lestari menegaskan bahwa sejumlah aturan hukum telah tersedia, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 jo UU 17/2016. Namun, ia menambahkan, kebijakan tersebut membutuhkan kemauan politik dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk menerapkannya dengan benar sebagai upaya perlindungan bagi setiap warga negara.

Ia menilai, berbagai kasus kekerasan yang kerap terjadi menunjukkan bahwa sistem perlindungan yang ada saat ini masih memiliki celah besar. “Kita tidak bisa lagi sekadar merespons, harus ada tindakan pencegahan yang fundamental,” tegas legislator dari Dapil II Jawa Tengah tersebut.

Lestari berpendapat bahwa hukum seharusnya tidak memberikan maaf bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan keluarga. “Menutupi kekerasan di lingkungan keluarga, sejatinya sama dengan melanggengkan kekerasan itu sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lestari mengemukakan bahwa prinsip-prinsip kepentingan terbaik dan keamanan anak harus selalu dikedepankan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga menekankan kewajiban adanya proses hukum yang ramah anak dan pendampingan yang memadai bagi anak yang menjadi korban.

Untuk itu, Lestari mendorong optimalisasi sistem layanan terpadu serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan dan perlindungan kasus kekerasan terhadap anak agar dapat direalisasikan di setiap daerah. Ia juga menilai kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem perlindungan anak yang aman.

“Keberhasilan membangun sistem perlindungan anak yang kuat dan menyeluruh sangat tergantung pada integrasi data yang akurat, respons cepat, keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat, serta keberpihakan para pemangku kepentingan dalam mewujudkannya,” pungkasnya.