Jurnal Indonesia — Polisi menetapkan wanita berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan jasad bayi di Bogor. Tersangka diketahui melahirkan bayinya sendiri di toilet umum Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar tiga hari sebelum mayat bayi tersebut ditemukan dalam sebuah kardus di Bogor.
Menurut Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7). Saat itu, SSA yang sedang dalam perjalanan pulang setelah mengikuti wawancara kerja merasakan kontraksi perut yang hebat di Terminal Pasar Minggu sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kemudian tersangka masuk ke dalam toilet dan di sanalah yang bersangkutan melahirkan sendiri bayinya tanpa bantuan siapapun,” kata Heri dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/7/2026).
Setelah melahirkan di dalam toilet yang dikunci, SSA membersihkan diri dan beristirahat sejenak. Ia kemudian memasukkan bayinya ke dalam tas gendong dan membawanya pulang ke rumahnya di Bogor menggunakan sepeda motor.
Sebelumnya, mayat bayi perempuan ditemukan oleh warga dalam tas hitam yang dimasukkan ke dalam kardus di pinggir jalan Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Rabu (23/7) malam. Penemuan terjadi saat warga tersebut sedang mengangkut barang untuk pindah kontrakan.
SSA kemudian ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai pelaku pembuangan jasad bayi tersebut. Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam menjelaskan bahwa motif di balik tindakan SSA diduga karena rasa malu dan takut akibat hamil di luar pernikahan.
“Karena malu dan takut (lantaran) hamil di luar nikah. Yang bersangkutan belum menikah. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan belum menikah,” ujar Imam.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.