— Jakarta – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial S alias Caca (21) di berbagai rumah warga di wilayah Jakarta Timur. Caca mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk berfoya-foya dan mengunjungi kelab malam.

“Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri untuk berfoya-foya di diskotek dan membeli minuman keras,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Aksi Caca pertama kali terdeteksi setelah ia melakukan pencurian di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur pada Sabtu (27/6). Kasus ini menjadi viral setelah videonya beredar. Tidak berhenti di situ, Caca kembali melancarkan aksinya di beberapa lokasi lain.

“Dengan modus serupa, pelaku kembali beraksi di wilayah Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 17 Agustus 2026 dan berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 3 juta. Tak berhenti di situ, pelaku juga menyasar wilayah Cibubur, Jakarta Timur dan membawa kabur uang tunai senilai Rp 15 juta,” jelasnya.

Saat ini, Caca telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tangis Saat Penangkapan

Dalam sebuah video yang diunggah di akun media sosial Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terlihat petugas mendatangi pelaku di Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (4/9). Caca sempat menunjukkan penolakan saat akan diamankan dan menangis.

“Anggota Unit 5 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bernama Sabrina Auliya Putri alias Caca,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Peristiwa pencurian pertama terjadi pada Sabtu (27/6) di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Caca melakukan aksinya saat korban sedang menunaikan salat di lantai dua rumahnya.

Korban menyadari ponselnya hilang setelah selesai salat. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barangnya.

“Korban melihat CCTV rumahnya dan ditemukan dalam video CCTV terlapor yang seorang perempuan masuk ke dalam rumah korban mengambil handphone korban. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan 1 unit handphone Samsung S23 Ultra warna hijau,” kata Resa.