Jurnal Indonesia — JAKARTA – Murnita Triwidyaning, terdakwa kasus perobohan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I di Surabaya, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 537 juta, telah dijatuhi vonis 11 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Kholis, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh orang lain untuk menghancurkan rumah dinas yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Murnita Triwidyaning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 410 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Nur Kholis dalam amar putusannya, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani Murnita seluruhnya dikurangkan dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Selain itu, barang bukti berupa fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor 30 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan RI tertanggal 21 November 2022 dinyatakan tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Putusan yang diterima terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 1 tahun penjara. Mendengar vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya pikir-pikir atau banding. “Terima Yang Mulia,” kata Murnita di akhir persidangan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.