— Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar fasilitas tiket gratis untuk anak diperluas, mencakup usia 0 hingga 5 tahun.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026 di situs resmi MK. Pemohon secara spesifik mengajukan gugatan terhadap Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal tersebut menyatakan, “Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.”

Dalam argumennya, pemohon menyatakan bahwa saat ini tiket gratis hanya berlaku untuk anak usia 0 hingga 3 tahun. Anak yang berusia di atas 3 tahun dikenakan tarif penuh sama seperti orang dewasa. Pemohon merasa dirugikan oleh interpretasi operator perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun.

“Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun,” ujar pemohon dalam gugatannya. Pemohon menilai tarif Rp 0 bagi anak usia 0 hingga 5 tahun sebagai bentuk tindakan afirmatif untuk melindungi kelompok rentan, mengingat balita secara fisik dan yuridis masih dalam kondisi rentan dan belum mandiri.

Pemenuhan perlakuan khusus bagi balita, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, menurut pemohon, tidak seharusnya disyaratkan pada kemampuan ekonomi orang tua. Pemohon juga membandingkan aturan di negara lain, menyebutkan bahwa di Inggris, anak di bawah 5 tahun berhak bepergian gratis dengan kereta api. Sementara itu, di Jepang, anak usia 1 hingga 6 tahun dibebaskan dari tarif kereta api.

Oleh karena itu, pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonannya. Secara rinci, pemohon meminta agar Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa ‘fasilitas khusus’ bagi anak di bawah 5 tahun mencakup karcis gratis. Pemohon juga meminta frasa ‘anak di bawah lima tahun’ dimaknai sebagai anak berusia 0 hingga 5 tahun penuh. Pemohon juga memohon agar putusan MK ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat berbeda, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (*ex aequo et bono*).