— JAKARTA – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) secara resmi melaporkan anggota Komisi II Fraksi PDIP DPR, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan ini dilayangkan menyusul pernyataan Deddy Sitorus yang menyebut rapat dengan Kemendagri sebagai ‘kayak sirkus’, yang diliput oleh wartawan.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan. KWP berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Pada pagi hari ini kita sudah resmi membuat laporan ke MKD, yang mana di sini tertera nomor pengaduannya nomor 78. Di mana pada hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf,” kata Erwin usai melakukan pelaporan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Erwin menambahkan, pihaknya telah menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video pernyataan Deddy Sitorus saat rapat Komisi II DPR. Wartawan parlemen berharap MKD segera menindaklanjuti laporan ini.

“Dan tadi kami lampirkan juga, selain surat laporan, itu kami lampirkan juga video pernyataannya beliau yang menyatakan ‘sirkus’ di acara rapat komisi II kemarin,” ujar Erwin.

“Dan beberapa video pernyataan teman-teman TV yang ada kami lampirkan juga. Jadi tadi surat laporan dan keduanya ada flashdisk. Sudah,” sambungnya.

Pengurus KWP menegaskan bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk melindungi harkat dan martabat wartawan yang bertugas di parlemen agar tidak lagi dipandang sebelah mata atau dihina.

“Karena ini tujuan kita juga kami sebagai pengurus, tidak ada niat kami untuk yang lain-lain, hanya untuk melindungi semua anggota wartawan, anggota KWP yang liputan di sini agar ke depannya tidak lagi dianggap sebelah mata ataupun dihina seperti itu,” ujar dia.

Erwin juga mempersilakan Deddy Sitorus untuk melapor ke Dewan Pers jika merasa tidak berkenan dengan sikap KWP.

“Ya, kalau andai kata dia mau menyatakan permintaan maaf ataupun mau melaporkan ke Dewan Pers, ya kita silakan saja. Karena memang yang kita laporkan ini adalah etika. Dewan Pers itu melaksanakan tugasnya dan fungsinya untuk melakukan perdamaian masalah sengketa-sengketa tugas-tugas jurnalis,” sambungnya.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses laporan tersebut kepada MKD DPR dan menunggu keputusan yang akan diambil.

“Kalau terkait dengan bantahannya Pak Deddy, ya silakan nanti di MKD aja,” ujar dia.

Sebelumnya, Deddy Sitorus membantah telah menyebut wartawan sebagai ‘gerombolan sirkus’ saat rapat Komisi II DPR. Ia mengklarifikasi bahwa ucapannya ditujukan pada situasi rapat yang dinilainya tidak kondusif.

“Yang saya protes TA dan staf yang bergerombol di dalam, padahal sudah disediakan tempat di balkon. Coba Anda periksa rekamannya, ada nggak saya sebut wartawan? Jangan memfitnah!” ujar Deddy saat dihubungi, Kamis (30/7).

“Sebagai wartawan, baiknya lakukan check and recheck dulu sebelum bereaksi,” imbuhnya.

Ditemui terpisah di sela rapat Komisi II DPR, Deddy menegaskan kembali bahwa ia tidak pernah menyebut wartawan. Menurutnya, yang ia maksud adalah banyaknya tenaga ahli (TA) dan staf dari peserta rapat yang berada di ruang rapat.

“Jadi saya tidak menyebut tentang wartawan, terutama yang TA, staf dari para peserta rapat. Saya tidak ada menyinggung wartawan,” kata Deddy di gedung DPR.