— Jakarta – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) secara resmi melaporkan anggota Komisi II Fraksi PDIP DPR, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan ini dilayangkan terkait pernyataan Deddy Sitorus yang menyebut suasana rapat dengan Kemendagri sebagai ‘kayak sirkus’, yang kemudian diliput oleh para wartawan.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan kode etik anggota Dewan. Ia menekankan bahwa KWP tidak ingin kejadian serupa terulang di masa mendatang. “Pada pagi hari ini kita sudah resmi membuat laporan ke MKD, yang mana di sini tertera nomor pengaduannya nomor 78. Di mana pada hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf,” ujar Erwin usai membuat laporan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Erwin menambahkan, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporannya, termasuk video pernyataan Deddy Sitorus saat rapat Komisi II DPR. Wartawan parlemen berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh MKD. “Dan tadi kami lampirkan juga, selain surat laporan, itu kami lampirkan juga video pernyataannya beliau yang menyatakan ‘sirkus’ di acara rapat komisi II kemarin,” jelas Erwin.

Selain video pernyataan Deddy Sitorus, KWP juga melampirkan beberapa video pernyataan dari wartawan televisi yang hadir. “Dan beberapa video pernyataan teman-teman TV yang ada kami lampirkan juga. Jadi tadi surat laporan dan keduanya ada flashdisk. Sudah,” pungkasnya.

Pengurus KWP menegaskan bahwa mereka tidak ingin wartawan dipandang sebelah mata oleh anggota Dewan di kemudian hari. Erwin bersama wartawan parlemen lainnya mempersilakan Deddy Sitorus untuk melapor ke Dewan Pers jika merasa tidak berkenan dengan sikap KWP. “Karena ini tujuan kita juga kami sebagai pengurus, tidak ada niat kami untuk yang lain-lain, hanya untuk melindungi semua anggota wartawan, anggota KWP yang liputan di sini agar ke depannya tidak lagi dianggap sebelah mata ataupun dihina seperti itu,” tegasnya.

Ia melanjutkan, “Ya, kalau andai kata dia mau menyatakan permintaan maaf ataupun mau melaporkan ke Dewan Pers, ya kita silakan saja. Karena memang yang kita laporkan ini adalah etika. Dewan Pers itu melaksanakan tugasnya dan fungsinya untuk melakukan perdamaian masalah sengketa-sengketa tugas-tugas jurnalis.”

Erwin sepenuhnya menyerahkan proses laporan tersebut kepada MKD DPR dan menunggu tindak lanjut dari lembaga tersebut. “Kalau terkait dengan bantahannya Pak Deddy, ya silakan di MKD aja,” katanya.

Sebelumnya, Deddy Sitorus membantah telah menyebut wartawan sebagai ‘gerombolan sirkus’ saat rapat Komisi II DPR. Deddy menegaskan bahwa ucapannya ditujukan pada situasi rapat yang dinilainya semrawut. “Yang saya protes TA dan staf yang bergerombol di dalam, padahal sudah disediakan tempat di balkon. Coba Anda periksa rekamannya, ada nggak saya sebut wartawan? Jangan memfitnah!” ujar Deddy saat dihubungi, Kamis (30/7).

Deddy menambahkan, “Sebagai wartawan, baiknya lakukan check and recheck dulu sebelum bereaksi.”

Ditemui di sela rapat Komisi II DPR, Deddy kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah menyebut wartawan. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah banyaknya tenaga ahli (TA) dan staf peserta rapat di ruang rapat. “Jadi saya tidak menyebut tentang wartawan, terutama yang TA, staf dari para peserta rapat. Saya tidak ada menyinggung wartawan,” tandas Deddy di gedung DPR.