Jurnal Indonesia — JAKARTA – Warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Taiwan melaporkan adanya kesulitan dalam mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan ini.
Keluhan ini disampaikan langsung oleh Sugiono Susilo, seorang WNI yang kini tinggal di Taiwan. Sugiono mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan permohonan pelepasan status WNI sejak Juni 2025. “Setahun lalu, saya mengajukan surat permohonan kehilangan kewarganegaraan RI, sudah selesai diverifikasi di bulan Agustus 2025, tapi hingga saat ini SK belum terbit,” kata Sugiono dalam acara ‘Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum’ yang ditayangkan di kanal YouTube Kemenkum, Jumat (21/8/2026).
Sugiono menambahkan bahwa ia secara rutin melakukan tindak lanjut ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, namun belum memperoleh kepastian. “Saya selalu rajin follow up ke CS AHU, tapi jawabannya selalu tidak sama. Bahkan pernah dijawab SK sudah terbit tapi tidak ada. Akhirnya ada juga yang menyuruh saya mencari kontak Kementerian Sekretariat Negara, katanya proses sudah sampai ke Setneg,” jelas Sugiono.
Mendengar hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses pelepasan status WNI tidak perlu sampai ke Sekretariat Negara dan cukup ditangani oleh Kementerian Hukum. Ia menjelaskan bahwa proses pelepasan status WNI memang memerlukan verifikasi dari 14 kementerian dan lembaga terkait. Namun, Supratman meminta agar jajaran Kemenkum dapat bergerak lebih cepat dalam menangani keluhan Sugiono.
“Saya pastikan ini masih di dalam verifikasi 14 kementerian/lembaga. Saya akan minta ke Dirjen AHU, Direktorat Tata Negara, untuk segera mengecek soal hasil klarifikasi baik dari Dirjen Pajak, Polri, BNPT, dan lain sebagainya, yang seharusnya dalam waktu 14 hari ini sudah masuk,” ujar Supratman. Ia menambahkan, “Saya minta segera hubungi Pak Sugiono. Saya tidak mau tahu, masalah Pak Sugiono sudah harus selesai.”
Sugiono menyambut baik respons langsung dari Menteri Hukum dan menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia berharap Surat Keputusan (SK) pelepasan status WNI-nya dapat segera diterbitkan. “Terima kasih, Pak, terima kasih, Bu. Semoga suratnya cepat keluar ya,” ucap Sugiono.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.