Jurnal Indonesia — JAKARTA – Sembilan relawan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla secara resmi melaporkan dugaan tindakan penculikan dan penyiksaan yang mereka alami ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaporan ini merupakan buntut dari pencegatan kapal bantuan menuju Gaza yang terjadi pada Mei lalu.
Perwakilan relawan, Herman Budianto, menyatakan bahwa mereka datang ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk melaporkan pengalaman pahit selama empat hari ditahan dan dipenjara oleh otoritas Israel. Ia juga didampingi oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan tim dari Themis Indonesia.
“Kami dari 9 relawan rombongan Sumud Flotilla hari ini datang ke Jampidsus bersama Pak Marzuki Darusman dan tim Themis untuk melaporkan apa yang sudah kami alami selama diculik dan dipenjara di penjara Zionis Israel selama empat hari,” ujar Herman di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Herman menambahkan, selama masa penahanan, para relawan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik. Pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada jaksa, termasuk foto-foto luka, hasil visum, dan kronologi lengkap kejadian.
“Bukti-bukti sudah kami kumpulkan berupa foto-foto luka yang kami alami, visum, termasuk kronologi lengkapnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menyampaikan harapannya agar Indonesia dapat menunjukkan sikap yang kuat dalam menekan Israel. “Kami ingin mengirim pesan bahwa Indonesia harus memiliki posisi kuat menekan penjajah Israel agar tidak melakukan kekerasan yang melanggar hukum kepada siapa pun yang menjalankan misi kemanusiaan seperti yang kami lakukan ini tadi,” tegasnya.
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, yang turut mendampingi pelaporan ini, menekankan potensi penerapan asas yurisdiksi universal dalam hukum Indonesia. Asas ini memungkinkan pengadilan Indonesia untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di luar negeri, terutama jika melibatkan warga negara Indonesia.
“Kita menyambut bahwa tata hukum Indonesia yang baru memungkinkan apa yang disebut yurisdiksi universal, yaitu mengadili pelanggaran HAM yang terjadi di luar Indonesia yang menyangkut warga negara Indonesia,” kata Marzuki.
Ia menilai tindakan militer Israel yang mencegat kapal di perairan internasional dan menculik para relawan merupakan bentuk brutalitas yang harus diproses secara hukum. “Marilah kita coba untuk menelusuri langkah-langkah yang memerlukan persiapan dan prosedur hukum yang benar untuk dapat memberi keadilan bagi sembilan warga negara Indonesia yang secara langsung mengalami brutalitas dari perlakuan tentara Israel di Israel,” ungkapnya.
Marzuki juga mendorong keterlibatan aktif Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam mengawal kasus ini. Ia melihat adanya kesenjangan antara aspirasi rakyat Indonesia yang mendukung Palestina dengan langkah diplomasi pemerintah yang dinilai masih ragu-ragu.
“Ada senjang antara aspirasi rakyat dengan keragu-raguan pemerintah untuk mengedepankan kepentingan Palestina. Mudah-mudahan dengan laporan ini, dapat dipulihkan kepercayaan publik dan semangat pemerintah, khususnya Kemlu, untuk mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran HAM dahsyat di Gaza,” imbuh Marzuki.
Kuasa hukum relawan dari Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari, merinci bentuk penyiksaan yang dialami para relawan, menyebut tindakan militer Israel telah masuk kategori tindak pidana kemanusiaan.
“Teman-teman ada yang disetrum, ada yang diinjak kepalanya, dipukul, ditendang, bahkan ada yang dilecehkan. Ini sangat parah,” kata Shaleh.
Ia menyayangkan jika Indonesia tidak memproses kasus ini, mengingat negara-negara lain yang anggotanya juga tergabung dalam Sumud Flotilla telah memproses hukum warganya. Shaleh menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia memperkuat asas nasional pasif, yang memberikan wewenang kepada aparat untuk menindak pelaku kejahatan terhadap WNI di luar yurisdiksi NKRI, ditambah dengan yurisdiksi universal yang menjadi kewenangan Jaksa Agung.
“Di luar negeri juga warga-warga negara dari anggota Sumud Flotilla yang lain itu juga sudah diproses oleh negara mereka masing-masing. Masa Indonesia tidak? Nah, ini yang sangat disayangkan nanti kalau prinsip yurisdiksi universal ini tidak diterapkan,” sambungnya.
Shaleh menambahkan, KUHP baru juga mengatur tindak pidana terhadap pelayaran, termasuk pencegatan, penculikan, dan gangguan terhadap kapal di wilayah internasional, serta pasal tentang penyiksaan (Pasal 599 dan 542 KUHP baru), yang semuanya berada di domain kewenangan Jaksa Agung.
Menjawab pertanyaan mengenai siapa saja yang dilaporkan, Shaleh menyebutkan salah satunya adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, beserta pemerintahan Israel saat ini dan seluruh tentaranya.
Sebagai informasi, Global Sumud Flotilla merupakan konvoi bantuan kemanusiaan yang mencoba menembus blokade ilegal Israel di Jalur Gaza. Armada tersebut dicegat oleh militer Israel di perairan internasional pada Mei 2026, yang berujung pada penangkapan dan dugaan penganiayaan terhadap ratusan aktivis internasional, termasuk sembilan WNI.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.