— Semarang – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo menyerukan penguatan kerangka hukum guna melindungi perempuan dan anak dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seruan ini disampaikan keduanya sebagai pembicara utama dalam acara Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 yang juga mencakup sesi Call for Paper.

Konferensi internasional dengan tema ‘Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children’ ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) di Semarang pada Kamis (30/7/2026). Acara tersebut dihadiri oleh akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara, termasuk perwakilan dari Hanoi Law University (Vietnam), Istanbul University (Turki), UNICAF University (Siprus), Al-Azhar University (Mesir), Nagoya University (Jepang), dan lainnya, serta sivitas akademika UNISSULA.

Dalam paparannya yang berjudul ‘Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang’, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya sistem hukum yang terintegrasi dalam pemberantasan TPPO. Menurutnya, upaya ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mengedepankan aspek pencegahan, perlindungan korban, serta peningkatan kerja sama lintas negara.

“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” ujar Yusril dalam keterangannya.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dalam pidatonya yang diputar melalui tayangan video menegaskan bahwa TPPO telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan ekosistem digital. Hal ini menuntut adanya transformasi dalam penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,” kata Komjen Dedi.

Wakapolri menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerapkan empat strategi utama dalam memberantas TPPO. Strategi tersebut meliputi penerapan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centric), penguatan Direktorat dan Satuan PPA-PPO di seluruh tingkatan, peningkatan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta perluasan kerja sama internasional. Saat ini, Polri telah memiliki 14 perjanjian kerja sama dengan berbagai kepolisian, kementerian, dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri untuk penanganan TPPO.

Rektor UNISSULA, Prof. Gunarto, menyatakan bahwa konferensi ini menjadi forum penting untuk kolaborasi global dalam menghasilkan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan hukum internasional. Ia menambahkan bahwa partisipasi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif dan memperkuat kerja sama internasional.

Konferensi LICS ke-9 ini menegaskan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan komunitas internasional dalam memperkuat kerangka hukum global untuk memerangi perdagangan orang serta meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak. Sinergi pemikiran antara Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo diharapkan dapat memperkuat respons Indonesia dalam menghadapi kejahatan TPPO yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara.